Semua Berita


08:29:23, 30 Agu 2022 | 1 Tahun Lalu, 101 View

Indonesiabaik.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan bahwa foto KTP elektronik bisa diganti. Syarat Ganti Foto e-KTP Foto KTP elektronik bisa diganti apabila terpenuhi dua syarat: Bila dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab bagi perempuan  Bila KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP sudah buram Penggantian foto KTP elektronik cukup...

10:57:12, 29 Agu 2022 | 1 Tahun Lalu, 92 View

indonesiabaik.id - Dirjen Dukcapil Kemendagri mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menahan KTP milik orang lain. Kenapa Ya? Pasalnya, Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah. Siapapun yang menahan KTP orang lain itu bersalah, karena KTP itu adalah hak penduduk, Identitas penduduk yang melekat dengan penduduknya. Selain itu, KTP yang diberikan kepada...

10:56:07, 29 Agu 2022 | 1 Tahun Lalu, 112 View

indonesiabaik.id - Masih banyak masyarakat yang namanya di KTP berbeda antara yang tertera di KTP, KK, Akta Lahir dan bahkan Ijazah yang justru kadangkala berasal dari kesalahan pengetikan oleh Dinas Dukcapil. Apakah Masih Bisa Diperbaiki? Tenang SohIB! Kesalahan pengetikan nama yang tertera pada KTP itu masih bisa diperbaiki/dibetulkan. Negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk. Hal pertama yang kamu ketahui terlebih dahulu yaitu pada kasusnya. Ingat,...

10:53:47, 29 Agu 2022 | 1 Tahun Lalu, 93 View

Indonesiabaik.id - Selain warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) di Indonesia juga berhak memiliki kartu tanda penduduk. Aturan itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).  Namun, adakah perbedaan KTP WNA dan WNI? WNA yang tinggal di Indonesia juga memiliki hak diterbitkan dokumen kependudukan jika memenuhi kriteria yang ditentukan.  Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan...

08:33:25, 27 Agu 2022 | 1 Tahun Lalu, 156 View

Indonesiabaik.id - Dirjen Dukcapil Kemendagri menegaskan penerbitan E-KTP untuk WNA tidak sembarangan dan syaratnya diatur dalam peraturan perundang- undangan. Hal itu menanggapi, informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) asal China mulai dibuatkan KTP WNI. Penerbitan KTP WNA Dengan persyaratan ketat, warga negara asing bisa memiliki kartu tanda penduduk elektronik sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019. WNA yang akan...

08:32:20, 27 Agu 2022 | 1 Tahun Lalu, 129 View

indonesiabaik.id - e-KTP menjadi dokumen paling penting untuk semua pelayanan publik, mengingat Indonesia sedang menuju basis 1 data nasional dengan NIK. Jika sering berpindah domisili, perlukah buat e-KTP baru? Dinas Dukcapil Kemendagri mengingatkan, jika sering pindah tempat atau rumah karena urusan pekerjaan namun tidak memiliki niat untuk menetap, maka tidak perlu mengganti e-KTP. Sebab, jika ganti maka data e-KTP berubah, akibatnya, data di dokumen lain juga harus...

08:30:22, 27 Agu 2022 | 1 Tahun Lalu, 807 View

Indonesiabaik.id - Salah satu data yang biasanya mengalami perubahan di KTP elektronik adalah terkait data alamat. Perubahan alamat bisa disebabkan oleh berbagai hal, misalnya perpindahan domisili atau adanya perubahan wilayah, misalnya perubahan nama jalan atau pemekaran suatu wilayah. Cara Memperbarui Alamat KTP Untuk memperbarui data kependudukan alamat karena pindah domisili, sekarang tidak lagi diperlukan surat pengantar RT/RW atau kelurahan. Hal itu berdasarkan Peraturan...

07:54:36, 26 Agu 2022 | 1 Tahun Lalu, 167 View

indonesiabaik.id — Ada 10 negara yang warganya paling banyak memiliki e-KTP Indonesia. Kenapa WNA Boleh Dapet e-KTP? Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el. Hal itu sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, Untuk mendapatkan e-KTP, para WNA harus melalui tahapan-tahapan dan memenuhi syarat yang sangat ketat, salah satunya harus punya KITAP...

07:12:42, 26 Agu 2022 | 1 Tahun Lalu, 142 View

Indonesiabaik.id - Pada saat melakukan pembuatan dokumen kependudukan pasti akan menemukan kolom untuk mengisi golongan darah. Kolom untuk mengisi jenis golongan darah tersebut memang tidak diwajibkan untuk diisi apabila pemohon tidak mengetahui jenis golongan darah nya. Namun ternyata, mengisi golongan darah pada saat melakukan pembuatan KK dan KTP-el sangat penting sekali. Mengapa Penting? Golongan darah penting untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Oleh sebab itu, jika...

07:11:29, 26 Agu 2022 | 1 Tahun Lalu, 177 View

indonesiabaik.id - Biasanya seseorang dengan nama satu kata menambahkan 'bin' atau 'binti' nama orang tua, agar nama bisa memiliki lebih dari 1 suku kata dalam beberapa urusan. Bolehkah dalam aturan negara? Penggunaan Kata 'Bin' atau 'Binti' Menurut Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., penambahan nama orang tua atau bin/binti, boleh saja, dengan catatan: jika untuk hal-hal yang bersifat informal, maka dibolehkan tanpa harus...