Posted on 23 Nov 2023
JAKARTA - Keamanan identitas pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) belakangan ini ramai diperbincangkan. Alasannya karena banyak pencurian informasi KTP dan KK yang dijadikan sebagai pinjaman online dalam mencairkan dana oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Maka dari itu, jangan pernah sesekali memberikan KTP dan KK ke sembarang orang.
Pasalnya, NIK yang ada pada KTP dan KK memiliki informasi penting terkait data diri.
Untuk menjaga keamanan identitas KTP dan KK, masyarakat juga tidak boleh sembarangan mengisi data diri di formulir pendaftaran online atau akun media sosial maupun akun elektronik lainnya.
KTP juga ternyata mengandung informasi pribadi yang sensitif, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan NIK. Maka jika ingin memberikan NIK kepada seseorang, pastikan seseorang itu adalah pihak yang tepat untuk melindungi privasi dan keamanan individu sehingga terhindar dari penyalahgunaan identitas pribadi.
Hukuman yang akan didapatkan bagi pelaku penyalahgunaan data diri diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian, penting untuk memahami data apa saja yang biasanya dibutuhkan dalam pembuatan sosial media, e-commerce, bank hingga pinjol. Terakhir, tidak mengunggah sembarang foto KTP atau dokumen pribadi lainnya yang memuat informasi NIK khususnya di internet.
Sebagai informasi, ada 5 hal yang harus dilakukan untuk menjaga keamanan identitas pribadi KTP dan KK.
1. Tidak Menggunakan Fitur Penyimpan Username dan Password Secara Otomatis
Pastikan penggunaan password yang sulit ditebak dan menggunakan password yang berbeda di setiap akun digital akan menjaga keamanan data diri. Selain itu, aktifkan verifikasi dua langkah juga dapat dilakukan untuk memastikan keamanan lebih terjaga.
2. Tidak Meng-klik Tautan atau Lampiran Iklan Sembarangan
Pastikan untuk memperhatikan tautan dengan seksama dan tidak mudah mengklik tautan untuk menghindari pencurian data pribadi.
3. Tidak Mudah Memberikan Informasi Pribadi
Informasi yang bersifat pribadi tidak boleh dibagikan kepada sembarang orang. Hal ini akan melindungi dari penipuan dengan modus meminta mengirimkan password atau kode OTP.
4. Tidak Mempublikasi Data Pribadi ke Media Sosial
Pastikan tidak mengunggah foto KTP, KK, NPWP, SIM atau seluruh berkas yang mengandung data pribadi di media sosial karena akan memicu kejahatan siber oleh oknum-oknum tertentu.
5. Berhati-hati dengan Telepon dari Nomor Tak Dikenal
Pastikan tidak mudah tertipu dengan bualan penelpon atau modus pencurian data Melalui email.