Semua Berita


10:21:17, 29 Sep 2022 | 2 Tahun Lalu, 212 View

Kamis, 29 September 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati melakukan Pelayanan Jemput Bola di Balai Desa Mojomulyo Kecamatan Tambakromo, Pelayanan meliputi Perekaman KTP-el, Pendaftaran Kartu Keluarga (KK), dan Akta...

13:59:53, 28 Sep 2022 | 2 Tahun Lalu, 227 View

Rabu, 28 September 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati melakukan Pelayanan Jemput Bola di Balai Desa Guwo Kecamatan Tlogowungu, Pelayanan meliputi Perekaman KTP-el, Pendaftaran Kartu Keluarga (KK), dan Akta...

13:56:26, 28 Sep 2022 | 2 Tahun Lalu, 202 View

Selasa, 27 September 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati melakukan Pelayanan Jemput Bola di Balai Desa Jatiroto Kecamatan Kayen, Pelayanan meliputi Perekaman KTP-el, Pendaftaran Kartu Keluarga (KK), dan Akta...

13:41:47, 26 Sep 2022 | 2 Tahun Lalu, 186 View

Senin, 26 September 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati melakukan Pelayanan Jemput Bola di Balai Desa Karaban Kecamatan Gabus, Pelayanan meliputi Perekaman KTP-el, Pendaftaran Kartu Keluarga (KK), dan Akta...

12:51:45, 26 Sep 2022 | 2 Tahun Lalu, 409 View

indonesiabaik.id - Ada aturan baru tentang penggunaan nama di Dokumen Kependudukan, seperti KK, KTP dan Akta. Tata Cara Pencatatan Nama Permendagri 73 Tahun 2022 pasal 5 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan.  Berikut cara pencatatannya: Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan Gelar pendidikan, adat dan...

12:42:13, 26 Sep 2022 | 2 Tahun Lalu, 6375 View

...

07:54:13, 23 Sep 2022 | 2 Tahun Lalu, 342 View

indonesiabaik.id - Dalam proses mengurus administrasi kependudukan, ternyata masih ada beberapa dokumen yang butuh surat pengantar RT/RW. Apa Saja Yang Masih Perlu Surat Pengantar? Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, meski Dukcapil Kemendagri telah menghapus syarat surat pengantar RT/RW dalam beberapa proses pengurusan, namun masih ada dokumen yang perlu sirat keterangan dari lingkungan terdekat, yaitu...

07:51:40, 23 Sep 2022 | 2 Tahun Lalu, 315 View

Indonesiabaik.id - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan berapa lama pengurusan dokumen kependudukan bisa diselesaikan. Sebagai salah satu upaya perbaikan kualitas layanan kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018. Batas Waktu Pengurusan Dokumen Kependudukan Permendagri 19 Tahun 2018 mengharuskan proses penerbitan dokumen kependudukan dalam rentang waktu 1 sampai 24 jam sejak...

08:50:14, 22 Sep 2022 | 2 Tahun Lalu, 210 View

indonesiabaik.id - Saat proses mencari kerja, seringkali ada pihak yang meminta kita untuk mengirimkan berkas berupa data pribadi hingga file kependudukan. Hati-Hati Jangan Asal Kirim Perlu kewaspadaan bagi pelamar yang hendak mengirimkan lamaran pekerjaan atau telah dapat undangan interview, lalu diminta untuk mengirimkan data pribadi. Dalam kasus itu, jangan asal kirimkan berkas kependudukan yang berisikan data pribadi (data sensitif) yaa! Apalagi ketika proses rekrutmen belum tahap...

08:42:04, 22 Sep 2022 | 2 Tahun Lalu, 233 View

Indonesiabaik.id - Kementerian Dalam Negeri telah membuat banyak terobosan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Salah satunya layanan online yang memungkinkan masyarakat mencetak sendiri adminduk. Namun, apakah soft file dokumen kependudukan boleh diminta? Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan masyarakat yang mengurus online berhak menerima soft filenya, sehingga penduduk bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali e-KTP el dan KIA (Kartu Identitas...