Posted on 01 Feb 2024
JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut adalah cara terbaru mengurus akta kelahiran yang hilang.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Teguh Setyabudi menjelaskan, masyarakat dapat meminta penerbitan kembali kutipan akta kelahiran di Dinas Dukcapil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang disimpan di rumah masyarakat adalah versi kutipan.
Sedangkan dokumen asli atau soft file yang asli tersimpan di Dinas Dukcapil.
"Apabila kutipan akta kelahiran hilang, maka dapat diterbitkan kembali di Dinas Dukcapil tempat penduduk domisili," kata Teguh, Senin (29/1/2024) dikutip dari Kompas.com.
Teguh juga mengatakan, mengurus kutipan akta kelahiran yang hilang sangat mudah dilakukan.
Kini, masyarakat tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari Ketua RT/RW, atau Kepala Desa setempat.
Perlu digarisbawahi, mengurus kutipan akta kelahiran yang hilang ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Kendati demikian, masyarakat masih memerlukan beberapa hal untuk mengurusnya.
Berikut syarat yang dibutuhkan untuk menerbitkan kutipan akta kelahiran yang hilang:
Kemudian, masyarakat dapat membawa semua syarat tersebut untuk mengurus akta kelahiran ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.
Sebagai informasi, penerbitan ualng kutipan akta kelahiran terbaru akan menggunakan dua model; kertas putih (fisik) atau hanya berbentuk soft file.
Penggunaan kertas putih untuk dokumen kependudukan merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan sejak 2019 guna mempercepat pelayanan.
Perubahan jenis kertas dari sebelumnya blangko security menjadi kertas putih juga bertujuan agar masyarakat dapat mencetak sendiri di rumah.
Kutipan akta kelahiran soft file akan disediakan Ditjen Dukcapil dalam bentuk format file PDF.
"Bisa salah satunya (bentuk fisik atau soft file). Nanti di-print sendiri menggunakan ketas putih HVS ukuran A4 berat 80 gram," ucap Teguh.