Apakah Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Tanpa KTP? Ini Penjelasannya

Posted on 01 Feb 2024


Apakah Bisa Nyoblos Pemilu 2024 Tanpa KTP? Ini Penjelasannya

Jakarta - Salah satu syarat pemilih Pemilu 2024 adalah WNI dengan minimal usia 17 tahun. Namun, terkadang ada pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun belum memiliki KTP pada saat hari pemungutan suara.
Lantas, apakah bisa nyoblos tanpa KTP? Jika tidak ada KTP, apa syarat lain yang harus dibawa untuk ikut memilih saat Pemilu 2024? Simak informasi di bawah ini.

Apakah Bisa Nyoblos Tanpa KTP?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP tetap bisa ikut mencoblos pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Mereka cukup membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pemilihan.

"Ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Hasyim juga meyakini pada saat pemungutan suara, pemilih pemula sudah mendapat KTP. Hal itu, mengingat KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.

"Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga," jelasnya.

Syarat Pemilih Pemilu 2024
KPU telah menetapkan syarat pemilih untuk Pemilu. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut syarat-syarat yang dimaksud.

- Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cara Cek Data Pemilih di DPT
Sebelum mencoblos di TPS, pastikan nama pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Berikut adalah cara cek nama pemilih di DPT Pemilu 2024.

- Buka situs KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
- Pilih menu 'Cek DPT Online' atau akses cekdptonline.kpu.go.id
- Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
- Masukkan data pemilih, seperti:
   * Kabupaten/kota sesuai KTP
   * Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
- Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
- Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
- Klik 'Pencarian'
- Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
- Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'