Semua Berita


09:01:20, 16 Feb 2023 | 1 Tahun Lalu, 1528 View

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengabarkan wacana pembuatan KTP digital oleh pemerintah. Informasi tersebut disampaikan melalui akun TikTok pribadi @zudanariffakrulloh. Lantas, sebenarnya apa perbedaan KTP digital dengan E-KTP? Selama ini diketahui penerapan KTP-el atau E-KTP sudah ditetapkan berdasarkan UU No. 24 Tahun...

08:23:49, 13 Feb 2023 | 1 Tahun Lalu, 20858 View

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat KTP digital yang dapat diakses melalui ponsel. Diberitakan Kompas.com, Kamis (9/2/2023), KTP digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini merupakan versi digital KTP elektronik (e-KTP). Target pemerintah, sekitar 50 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini. Lantas, apakah KTP digital akan diwajibkan bagi semua penduduk? KTP digital belum wajib...

09:38:33, 07 Des 2022 | 1 Tahun Lalu, 167 View

Jakarta - Tak perlu harus foto ulang jika foto pada KTP-el Sahabat Dukcapil sudah tidak jelas, buram atau pudar karena KTP sudah lama. Inilah yang baru saja dijelaskan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui akun TikToknya @zudanariffakrulloh, Minggu (4/12/2022). Penjelasannya untuk merespons pertanyaan @radityakesayangan, "Pak saya dari bogor, pertanyaan saya, KTP-el saya fotonya tidak jelas apakah bisa diganti?" "Itu teman-teman tidak perlu ganti foto. Yang...

09:35:16, 29 Nov 2022 | 1 Tahun Lalu, 157 View

...

07:56:44, 29 Nov 2022 | 1 Tahun Lalu, 56 View

Jakarta - Setiap penduduk di Indonesia memiliki hak untuk dicatatkan identitasnya sebagai bukti yang sah sebagai Warga Negara Indonesia. Inilah salah satu yang ditekankan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui akun tiktoknya @zudanariffakrulloh dalam menjawab pertanyaan @diansabila_. "Pak saya punya teman, orangnya sudah lama kabur dari panti. Sekarang orangnya umur 18 tapi tidak punya KK, akta maupun KTP-el. Bagaimana cara mengurusnya?," tulisnya melalui kolom...

10:45:42, 28 Nov 2022 | 1 Tahun Lalu, 319 View

Jakarta - Penduduk berhak menambahkan marga di dokumen kependudukan salah satunya KTP-el. Namun apakah diharuskan melampirkan keputusan pengadilan untuk mengurusnya ? Inilah yang disosialisasikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memalui akun Tiktoknya @zudanariffakrulloh. "Untuk menambah marga di nama dokumen kependudukan teman-teman, setidaknya ada 2 cara," ungkap Zudan mengawali.  Cara yang pertama adalah ketika penduduk telah memiliki dokumen...

09:22:36, 16 Nov 2022 | 1 Tahun Lalu, 177 View

dukcapil.kemendagri.go.id - Jakarta - Salah satu poin penting jika ingin berada dalam 1 Kartu Keluarga (KK) adalah berada pada alamat yang sama. Inilah yang diterangkan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada TikToknya @zudanariffakrulloh dalam menjawab pertanyaan netizen. Pertanyaan datang datang dari akun @pandaaakkk yang KTP-el nya berbeda dengan suaminya dan ingin mengurus agar berada dalam 1 KK yang sama. "Pak mau tanya semisal suami saya di Banten dan saya...

09:45:45, 15 Nov 2022 | 1 Tahun Lalu, 140 View

dukcapil.kemendagri.go.id - Jakarta - Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian, bakal kena denda saat mengurus ke Dukcapil. Namun, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda-denda itu. Hal ini ia sampaikan melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh pada Rabu (9/11/2022) menanggapi pertanyaan netizen yang masuk melalui...

09:40:28, 15 Nov 2022 | 1 Tahun Lalu, 51 View

dukcapil.kemendagri.go.id - Jakarta – Rifky Warga Desa Lumpang meminta solusi terkait status perkawinannya yang tertulis belum kawin pada Kartu Keluarga (KK) padahal, Rifky telah melakukan pernikahan secara agama. “Secara agama sudah sah menikah, saat mengajukan KK status belum kawin dan bukan sebagai kepala keluarga melainkan Family lain. Bisakah diubah menjadi kawin belum tercatat dan sebagai kepala keluarga? mohon pencerahannya,” Kata Rifky dari Desa Lumpang Salah...

09:18:48, 15 Nov 2022 | 1 Tahun Lalu, 113 View

dukcapil.kemendagri.go.id - Jakarta - Tidak ada masalah dan larangan suami istri untuk menumpang di Kartu Keluarga (KK) orang tua atau mertua. Hal ini disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui akun TikTok @zudanariffakrulloh menanggapi keraguan netizen. "Saya baru menikah dengan suami. Suami saya masih tinggal di rumah orang tua dan belum berencana pisah, jadi masih menumpang di KK orang tua. Boleh tidak saya sebagai istri ikut menumpang di KK mertua?,"...