Posted on 12 Jun 2025
Pencatatan perkawinan bagi non-Muslim dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS) setelah pernikahan diselenggarakan sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing. Pencatatan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan hukum atas perkawinan dan melindungi hak-hak suami-istri serta anak-anak.