Semua Berita


13:33:44, 05 Okt 2022 | 2 Tahun Lalu, 1237 View

Indonesiabaik.id - Pentingnya fungsi KK membuat KK menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seluruh keluarga Indonesia. Lantas, bagaimana cara membuat KK jika anggota keluarga bertambah, atau bagaimana jika salah satu anggota keluarga berkurang? Cara Tambah atau Kurangi Anggota KK Mintalah surat pengantar ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan...

14:06:12, 04 Okt 2022 | 2 Tahun Lalu, 2245 View

...

13:42:36, 04 Okt 2022 | 2 Tahun Lalu, 582 View

Indonesiabaik.id - Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan khususnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dokumen lainnya.  Kini dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS biasa. Bagaimana dengan Keasliannya? Meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum. Hal itu...

13:40:24, 04 Okt 2022 | 2 Tahun Lalu, 10789 View

Indonesiabaik.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional. [UPDATE] CARA Mudah Cek NIK Secara Online Bagaimana caranya mengetahui NIK terdaftar atau tidak? Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil. Pertama, bisa mengecek melalui SMS dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri...

10:12:50, 03 Okt 2022 | 2 Tahun Lalu, 614 View

Indonesiabaik.id - Penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) terkadang salah atau tidak sesuai yang bisa menjadi hambatan dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi. Oleh karena itu, masyarakat bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku. Cara Ubah Nama di Kartu Keluarga Untuk mengurus proses perubahan nama di kartu keluarga, ada sejumlah dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya: Surat pengantar dari desa...

10:10:46, 03 Okt 2022 | 2 Tahun Lalu, 323 View

Indonesiabaik.id - Kartu Identitas Anak atau KIA berlaku mulai dari anak lahir hingga anak berusia 17 tahun.  Mengurus KIA sangatlah mudah, begitu juga mengurus revisi data jika ada kesalahan penulisan nama atau alamat yang ada. Revisi KIA Sebelum melakukan revisi data, orang tua dari anak harus memperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini: Cermati letak kesalahan Jika sudah ditemukan, cocokkan segera dengan data yang ada di kartu keluarga atau KK dan akta...

10:31:18, 01 Okt 2022 | 2 Tahun Lalu, 218 View

Sabtu, 1 Oktober 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati melakukan Pelayanan Jemput Bola di Balai Desa Sambirejo Kecamatan Gabus, Pelayanan meliputi Perekaman KTP-el, Pendaftaran Kartu Keluarga (KK), dan Akta...

10:25:35, 01 Okt 2022 | 2 Tahun Lalu, 337 View

indonesiabaik.id - Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga atau Pecah Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan segera usai pernikahan selesai dilaksanakan. Cara Mengurus Pada dasarnya, KK bagi istri/suami yang baru menikah itu harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau...

10:10:37, 01 Okt 2022 | 2 Tahun Lalu, 273 View

Indonesiabaik.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara mengoneksikan NIK dan NPWP Bagaimana Langkah-Langkahnya? Login melalui laman djponlinepajak.go.id Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu Input password Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16...

08:16:46, 30 Sep 2022 | 2 Tahun Lalu, 598 View

Indonesiabaik.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, mengatakan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses dalam mengurus administrasi kependudukan. Tidak Lagi Perlu Surat Pengantar Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, dimana masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas. Jika sebelumnya kamu...