Yuk! Kenali Berbagai Jenis Akta Kelahiran

Posted on 26 Mei 2023


Yuk! Kenali Berbagai Jenis Akta Kelahiran

Jakarta - Akta kelahiran tidak lain bukti keperdataan dan pengakuan negara yang autentik terhadap identitas dari seorang anak. Berdasarkan amanat Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran. 

Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum menjelaskan, akta kelahiran antara lain memuat nama, tempat lahir, tanggal lahir, nama orang tua dan kewarganegaraannya. "Akta kelahiran merupakan salah satu hasil pelayanan pencatatan sipil sebagai bagian dari administrasi kependudukan, diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil pada Dinas Dukcapil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan bahkan di sebagian daerah urusan Dukcapil dilayani hingga desa/kelurahan," kata Direktur Capil Handayani Ningrum di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Apa saja jenis akta kelahiran? Ningrum menjelaskan, ada 4 jenis akta kelahiran yakni akta lahir anak ayah dan ibu, akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, akta kelahiran anak seorang ibu, dan akta kelahiran anak tanpa nama orang tua. "Akta kelahiran anak ayah dan ibu, itulah akta kelahiran anak yang perkawinan orangtuanya sah tercatat dan memiliki buku nikah atau akta perkawinan," jelas Ningrum.

Akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, "yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Inilah akta kelahiran anak dari orang tua yang perkawinannya belum tercatat alias tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, namun status hubungan dalam keluarga pada KK sudah menunjukkan sebagai suami-istri.

Ada lagi akta kelahiran anak seorang ibu, diterbitkan apabila anak yang orangtuanya kawin tidak tercatat tidak punya buku nikah/akta perkawinan. "Status hubungan orang tua dalam keluarga di KK juga tidak menunjukkan sebagai suami-istri."
 
Nah, anak yang lahir tanpa nama orang tua juga berhak atas akta kelahiran, meskipun tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya. "Untuk kondisi seperti ini dilakukan dengan membuat berita acara kepolisian. Jika tidak ada, bisa diganti dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03) dengan 2 orang saksi," jelas Ningrum pula.
 
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 48 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Ningrum juga menjelaskan, Dukcapil menerapkan pelayanan terintegrasi yaitu pemohon minta satu dokumen bisa dapat dua atau lebih dokumen sekaligus. "Misalnya, penduduk mengajukan permohonan akta lahir anak, selain mendapatkan akta kelahiran juga mendapatkan KK baru, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang belum berusia 17 tahun," kata Ningrum memungkasi penjelasannya. 

Pada kesempatan lain, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi turut menekankan bahwa pemberian akta kelahiran harus dapat dilayani sebaik mungkin karena merupakan hak dari setiap anak dan untuk mendapatkan kepastian status. Dukcapil***