Posted on 01 Sep 2022
Indonesiabaik.id - Ada kabar gembira terkait layanan administrasi kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri. Jika dahulu para WNI harus kembali ke Indonesia untuk membuat E-KTP, kini tidak lagi!
Para WNI di luar negeri kini bisa membuat dokumen kependudukan di kantor perwakilan RI setempat. Proses pembuatan E-KTP untuk WNI di luar negeri hanya memakan waktu kurang lebih 2 menit. Prosesnya terdiri dari perekaman sidik jari, biometrik, dan pengambilan foto diri. Setelah itu, E-KTP langsung dikirimkan dalam bentuk soft copy ke WNI yang bersangkutan.
Selain itu, WNI di luar negeri harus melaporkan keberadaannya di Perwakilan RI terdekat. Pendataan tersebut mutlak dibutuhkan untuk membangun data kependudukan nasional. Nantinya, lapor diri bisa dilakukan melalui portal Peduli WNI.
Tidak hanya untuk mengurus paspor atau surat keterangan, lapor diri juga bermanfaat untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil seperti penerbitan akta, surat keterangan, dan Nomor Induk Tunggal (NIT).