Posted on 26 Agu 2022
indonesiabaik.id — Ada 10 negara yang warganya paling banyak memiliki e-KTP Indonesia.
Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.
Hal itu sesuai UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk,
Untuk mendapatkan e-KTP, para WNA harus melalui tahapan-tahapan dan memenuhi syarat yang sangat ketat, salah satunya harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil.
Daftar Negara yang Warganya Punya e-KTP
Dinas Dukcapil Kemendagri mengungkapkan saat ini sudah ada 13.056 warga negara asing (WNA) yang sudah mengurus e-KTP.
Data per Maret 2022, ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el. Berikut daftarnya;
1.227 orang
1.057 orang
1.006 orang
961 orang
909 orang
890 orang
764 orang
627 orang
611 orang
581 orang