Posted on 27 Agu 2022
Indonesiabaik.id - Dirjen Dukcapil Kemendagri menegaskan penerbitan E-KTP untuk WNA tidak sembarangan dan syaratnya diatur dalam peraturan perundang- undangan. Hal itu menanggapi, informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) asal China mulai dibuatkan KTP WNI.
Dengan persyaratan ketat, warga negara asing bisa memiliki kartu tanda penduduk elektronik sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019. WNA yang akan mengurus KTP elektronik harus punya kartu izin tinggal tetap (KITAP). Selain itu, usia WNA harus di atas 17 tahun atau sudah menikah, menunjukkan dokumen perjalanan.
Meskipun memiliki KTP elektronik, para WNA tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu. Selain itu, e-KTP bagi WNA memiliki pembatasan masa berlaku. Adapun masa berlaku ini sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Hal itu berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyebutkan, Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksanaan paling lambat 30 hari, sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.