Warga Bisa Dapat File PDF Dokumen Kependudukan Dalam Layanan Adminduk

Posted on 11 Agu 2022


Warga Bisa Dapat File PDF Dokumen Kependudukan Dalam Layanan Adminduk

Ada sebagian masyarakat ketika mengurus dokumen kependudukan sulit mendapatkan data dokumen kependudukan, yakni berupa file PDF yang sudah selesai diterbitkan. Bagaimana sebetulnya teknisnya?

Untuk menjawab rasa penasaran masyarakat, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh berkenan menjawab pertanyaan masyarakat tersebut.

“Ada pertanyaan masyarakat yang mengurus KK dan Akta Kelahiran, ketika meminta file hasil layanannya tidak boleh,” ungkap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui akun official Tiktok @zudanariffakrulloh, beberapa waktu lalu.

Prof. Zudan mengatakan melalui akun official Tiktok-nya, saat ini pengurusan adminduk secara online dapat diberikan filenya dalam bentuk file PDF atau Portable Document Format. Sehingga masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya kecuali KTP-el dan KIA.

"Mulai dari akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, surat pindah (SKPWNI), hingga kartu keluarga bisa diminta PDF-nya. Bisa dicetak sendiri dimanapun oleh penduduk, kecuali KTP-el dan KIA," tegas Prof. Zudan.

Prof. Zudan menambahkan jika di daerah belum ada layanan online atau mengalami gangguan internet, apakah bisa meminta filenya juga?

"Kalau di daerah itu belum ada layanan online atau dengan aplikasi, bisa minta layanan via WhatsApp (WA)," jelas Prof. Zudan.

Kemajuan teknologi saat ini harus dioptimalkan secara maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Itu pun yang dilakukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam menjawab beragam persoalan di masyarakat, untuk membahagiakan masyarakat.