Viral, Foto KTP yang Melirik ke Samping Kanan dan Kiri, Bisakah Diperbarui?

Posted on 08 Jun 2023


Viral, Foto KTP yang Melirik ke Samping Kanan dan Kiri, Bisakah Diperbarui?

KOMPAS.com - Unggahan dua foto kartu tanda penduduk yang digabungkan menjadi satu karena memiliki pose yang serupa viral di media sosial.

Unggahan itu dibuat oleh akun Twitter ini pada Senin (5/6/2023).

Dalam unggahan tersebut, tampak dua foto di mana masing-masing berpose melirik ke arah kanan dan kiri.

"This could be us (bisa jadi ini kita)," tulis pengunggah.

Hingga Selasa (6/6/2023) malam, unggahan itu sudah dilihat sebanyak 1,3 juta kali dan mendapatkan lebih dari 1.000 komentar warganet.

Salah seorang warganet mempertanyakan apakah foto KTP memang tidak memiliki opsi untuk diulang jika foto yang ada tidak sesuai yang diinginkan.

"Suka heran sama yang potret e ktp kenapa ya mereka kaya nggak mau opsi atau coba lagi buat foto yang agak bagus wkwk untuk scan finger, eyes, sign kan bisa diulang kok masa foto nggak bisa ngulang sih kan kasian," ungkap akun ini.

Foto KTP bisa diperbarui

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengungkapkan, sebenarnya saat proses sebelum cetak kartu tanda penduduk (KTP), petugas dan pemohon KTP harus saling melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Pengecekan itu bisa meliputi identitas, sidik jari, ataupun foto KTP yang nantinya akan dicetak.

"Bisa (foto ulang KTP), karena proses sebelum cetak, baik petugas maupun pemohon saling crosscek sebelum cetak hasil," ujar Teguh kepada Kompas.com, Senin (6/6/2023)


Kendati demikian, ia menyampaikan, apabila KTP telanjur dicetak dan ternyata hasilnya sangat tidak sesuai, seperti tidak melihat kamera, fotonya tidak jelas, dan lainnya, maka masyarakat masih tetap bisa menggantinya.

Cara mengganti foto KTP

Selain itu, perubahan atau penggantian foto KTP bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

Pada Pasal 4 ayat (2) huruf h disebutkan bahwa pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan.

Selanjutnya, dalam Pasal 13 mengatur, perubahan pas foto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan KTP-el.

Teguh mengutarakan, bagi masyarakat yang ingin mengganti foto pada KTP mereka, caranya cukup mudah, yaitu dengan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan mengisi beberapa formulir yang disediakan.

"Syaratnya tinggal mengisi F.1.06 dan fotokopi kartu keluarga (KK) saja. Kemudian diulang ambil fotonya kembali," tuturnya.

"Foto ulang ini juga termasuk untuk mereka yang belum berjilbab padahal sekarang sudah berjilbab juga bisa foto ulang," sambungnya.