Posted on 20 Jun 2025
Untuk akta kelahiran anak yang lahir di luar kabupaten domisili orang tua, pengurusannya tetap dilakukan di Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat domisili orang tua yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
Artinya, tidak perlu kembali ke tempat kelahiran anak untuk mengurus akta tersebut. Jadi jangan bingung untuk mengurus akta kelahiran si Kecil.
Ayo segera urus!!!…..
Agar mudah dalam mengurus pelayanan publik.