Tunjukkan KTP, Peserta BPJSKes Bisa Berobat di Fasilitas Kesehatan

Posted on 20 Jun 2023


Tunjukkan KTP, Peserta BPJSKes Bisa Berobat di Fasilitas Kesehatan

Jakarta - Meski tidak membawa persyaratan lengkap, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan di Indonesia. Ini lantaran NIK pada KTP-el telah menggantikan nomor kepesertaan JKN-KIS. Jadi peserta BPJSKes cukup menunjukkan KTP-el saja.

Ditjen Dukcapil dan BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan kerja sama tersebut, BPJSKes memanfaatan NIK dalam KTP-el sebagai kunci data kepesertaan tunggal agar tidak terjadi duplikasi data dalam JKN-KIS.

Dalam UU Adminduk No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam berbagai kesempatan mengungkapkan NIK dan JKN-KIS selaras.

"Penggunaan NIK dalam JKN-KIS ini pun selaras dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Pasal 13 huruf a, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta," kata Gufron.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menyatakan, pemanfaatan data NIK ini mendukung Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Hal ini untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan. 

Selain itu, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.

“Pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan oleh lembaga pengguna tetap harus mengutamakan keamanan dan kerahasiaan data penduduk yang dijadikan sebagai kunci hak akses,” ujar Teguh.

Hal senada diutarakan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan, bahwa walaupun pemanfaatan data kependudukan sangat diperlukan untuk pelaksanaan dalam pelayanan publik, tetap tidak boleh melanggar hak privasi apalagi melanggar hukum.

“Keinginan kita tentu sama yaitu sama-sama saling membantu, bekerja sama untuk kepentingan bangsa dan untuk kepentingan organisasi kita masing-masing," kata Mendagri.

Kendati demikian, lanjut Mendagri, ada prinsip-prinsip dasar yang perlu dipegang teguh. "Sebab data kependudukan itu merupakan data yang sangat privasi dalam sistem negara kita yang demokratis saat ini, hak-hak dasar termasuk privasi kerahasiaan data kependudukan di antaranya itu adalah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia."  Dukcapil***