Tidak Ada Larangan Menumpang KK Bersama Mertua

Posted on 15 Nov 2022


Tidak Ada Larangan Menumpang KK Bersama Mertua

dukcapil.kemendagri.go.id - Jakarta - Tidak ada masalah dan larangan suami istri untuk menumpang di Kartu Keluarga (KK) orang tua atau mertua. Hal ini disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui akun TikTok @zudanariffakrulloh menanggapi keraguan netizen.

"Saya baru menikah dengan suami. Suami saya masih tinggal di rumah orang tua dan belum berencana pisah, jadi masih menumpang di KK orang tua. Boleh tidak saya sebagai istri ikut menumpang di KK mertua?," tiru Zudan membacakan pertanyaan netizen.

Zudan menjelaskan dalam sistem administrasi kependuduk di Indonesia, siapapun boleh menumpang di KK orang tuanya. Hal ini berlaku baik untuk pasangan yang sudah menikah maupun untuk yang belum menikah.

"Kemudian suami atau istrinya boleh juga menumpang di KK orang tuanya. Jadi ini dibolehkan," jelas Dirjen Zudan.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama turut mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan update KK setelah menikah atau terjadi peristiwa penting lainnya.

"Yang telah menikah segera ubah status perkawinannya menjadi kawin tercatat di Dinas Dukcapil. Apakah membuat KK sendiri sebagai suami istri atau menumpang KK di orang tua itu terserah penduduk," tutur Yama.

Yama juga mengungkapkan, saat ini Dinas Dukcapil di daerah sudah aplikasi pelayanan online. Jadi hanya melakukan permohonan melalui aplikasi atau Whatsapp, penduduk dapat melakukan update KK dan hasilnya bisa dicetak sendiri di mana saja.

Mendagri Tito Karnavian dalam beragam kesempatan juga berpesan agar pelayanan Dukcapil dapat dilakukan dengan cepat, tepat dan sesuai dengan regulasi yang ada. Dukcapil***