Syarat Dalam 1 Kartu Keluarga, Harus Berada di Alamat yang Sama

Posted on 16 Nov 2022


Syarat Dalam 1 Kartu Keluarga, Harus Berada di Alamat yang Sama

dukcapil.kemendagri.go.id - Jakarta - Salah satu poin penting jika ingin berada dalam 1 Kartu Keluarga (KK) adalah berada pada alamat yang sama. Inilah yang diterangkan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada TikToknya @zudanariffakrulloh dalam menjawab pertanyaan netizen.

Pertanyaan datang datang dari akun @pandaaakkk yang KTP-el nya berbeda dengan suaminya dan ingin mengurus agar berada dalam 1 KK yang sama.

"Pak mau tanya semisal suami saya di Banten dan saya di Papua. Gimana cara buat KK nya Pak. Apakah harus satu wilayah? Gimana cara urusnya Pak?," tulisnya rinci.

Zudan langsung merespons, bahwa kasus suami istri yang berpisah tempat tinggal banyak terjadi. Namun untuk membuat suami-istri berada dalam 1 KK, salah satu caranya adalah harus berada di 1 alamat yang sama.

"Salah satunya harus mengalah untuk pindah agar berada dalam 1 alamat. Misalnya suami yang di Banten tadi pindah ke Papua atau istri di Papua pindah ke Banten dalam 1 alamat," jelas Zudan.

Zudan melanjutkan, karena pada prinsipnya untuk dapat berada dalam 1 KK, harus pada alamat yang sama. Jadi yang seseorang yang mengalah pindah harus diurus administrasinya ke Dinas Dukcapil.

"Syarat pindahnya gampang sekali, hanya membawa fotokopi KK, tanpa perlu pengantar RT/RW, bisa dilakukan di Disdukcapil daerah tujuan atau daerah asal," pungkas Dirjen Zudan.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menegaskan bahwa jika terdapat Dinas Dukcapil yang menambah persyaratan, maka akan mendapatkan teguran langsung. Sebab hal ini dapat menyebabkan layanan terhambat. 

Zudan melanjutkan, karena pada prinsipnya untuk dapat berada dalam 1 KK, harus pada alamat yang sama. Jadi yang seseorang yang mengalah pindah harus diurus administrasinya ke Dinas Dukcapil.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menegaskan jika terdapat Dinas Dukcapil yang menambah persyaratan, maka akan mendapatkan teguran langsung. Sebab, hal ini dapat menyebabkan layanan terhambat, tidak cepat dan tidak praktis bahkan bisa menimbulkan pungli. Dukcapil***