Saya Anak Angkat dengan Akta Lahir Kandung, Apakah Punya Hak Waris?

Posted on 14 Nov 2022


Saya Anak Angkat dengan Akta Lahir Kandung, Apakah Punya Hak Waris?

Sumber detik.com

Jakarta - Atas satu dua hal, banyak pasangan yang mengangkat anak sehingga layaknya memiliki anak kandung. Lalu untuk administrasi dibuat Akta Lahir atas nama orang tua angkat. Apakah si anak kandung punya hak waris?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected]

Saya adalah anak angkat dari orang tua angkat saya yang telah mengurus saya dari bayi sampai sekarang, akta kelahiran saya seperti anak kandung.

Orang tua angkat saya sudah meninggal dunia, Ibu angkat saya juga merupakan anak angkat dari kakek nenek saya yang juga sudah meninggal, semua sertifikat tanah dan rumah sudah atas nama Alm Ibu saya (yang juga anak angkat dari kakek-nenek saya yang sudah meninggal).

Nenek saya yang sudah meninggal itu adalah adik kandung dari ayah kandung saya yang juga sudah meninggal setelah saya diangkat anak sama Ibu saya.

Pertanyaan saya apakah sah apabila semua sertifikat yang sudah a.n nama Ibu saya yang juga anak angkat dari kakek-nenek saya yang sudah meninggal, kemudian saya balik nama menjadi nama saya & kakak saya yang kami berdua sama-sama anak angkat dari Ibu saya yang juga merupakan anak angkat dari kakek-nenek saya yang sudah meninggal?

Nenek saya adalah adik kandung dari ayah kandung saya.

Sertifikat tanah dan rumah yang sekarang adalah tinggalan harta kakek-nenek saya yang sudah meninggal (nenek adalah adik kandung dari ayah kandung saya). Ada juga beberapa harta dari tinggalan ayah angkat saya dan juga Ibu angkat saya

Setelah Bapak angkat saya meninggal dunia uang pensiun tsb diteruskan untuk Ibu angkat saya yang selanjutnya tertulis ahli waris setelahnya adalah saya

Dan sekarang Bapak & Ibu angkat saya sudah meninggal dunia

Adik-adik kandung dari Ibu angkat saya mempermasalahkan hak waris, Bapak dan Ibu angkat saya sewaktu masih hidup sangat sayang kepada saya dan kakak saya (yang sama-sama anak angkat) Bapak dan Ibu angkat saya tidak pernah sekalipun menganggap saya dan kakak saya sebagai anak angkat, mereka sudah menganggap kami selayaknya anak kandung

Saya dan kakak saya sama-sama memiliki akta kelahiran yang sah seperti anak kandung (Tidak tertulis sebagai anak angkat/adopsi)

Kami berdua ingin melindungi harta warisan tinggalan orang tua angkat saya dan kakek-nenek saya dari tangan adik-adik kandung Ibu angkat saya yang berencana ingin menjual tinggalan aset-aset tersebut.

Jawab:

Walaikumsalam.

Pasal 68 ayat (1) jo. Pasal 66 ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tenteng Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU Kependudukan) mengatur bahwa Akta Kelahiran merupakan Dokumen Kependudukan.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU Kependudukan, Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Oleh karena Akta Kelahiran merupakan alat bukti autentik, sesuai sifatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR/285 Rbg/1870 KUHPerdata, maka Akta Kelahiran sebagai suatu akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dalam hukum acara perdata sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Dengan demikian, selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan atau yang menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, isi yang tertulis dalam Akta Kelahiran (sebagai suatu akta autentik) harus dianggap benar adanya.

Terkait persoalan waris yang Saudara tanyakan, sepanjang Akta Kelahiran Saudara belum dibatalkan atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat melalui suatu putusan pengadilan, maka anak kandung yang tercantum dalam Akta Kelahiran merupakan ahli waris dari orang tuanya sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran tersebut.

Sayangnya kronologi yang Saudara sampaikan tidak menyebutkan agama dan jenis kelamin Saudara dan kakak Saudara. Karena hukum waris di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri dimana ada perbedaan antara hukum waris bagi yang beragama Islam dengan yang beragama selain Islam. Bagi orang yang beragama Islam, maka hukum waris yang berlaku adalah hukum waris Islam. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, maka hukum waris yang berlaku adalah hukum waris perdata barat.

Wasalam

Tim Pengasuh detik's Advocate