Ramai soal KK Digital yang Sudah Dicetak Wajib Dilaminasi agar Jadi Dokumen Asli, Ini Kata Dukcapil

Posted on 20 Jul 2023


Ramai soal KK Digital yang Sudah Dicetak Wajib Dilaminasi agar Jadi Dokumen Asli, Ini Kata Dukcapil

KOMPAS.com- Unggahan tangkapan layar soal Kartu Keluarga (KK) yang harus dilaminasi (laminating) terlebih dahulu supaya jadi dokumen asli dan tidak dianggap sebagai fotokopi ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Minggu (16/7/2023).

Dalam unggahnnya disebutkan, saat pengunggah hendak mengurus surat di kelurahan, ia diminta untuk memberikan KK. Pengunggah kemudian memberikan KK digital yang sudah dicetak.

Kendati demikian, pegawai mengatakan KK tersebut adalah fotokopi lantaran tidak dilaminasi.

"Laminataing Surat=asli?Kalian gitu juga gak sih ges?," tanya pengunggah.

"Emang surat2 yg udah digital itu wajib di laminating dulu kah supaya jadi "asli" serius Tanya," tambahnya.

Hingga Senin (17/7/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 664.000 kali dan mendapatkan lebih dari 1.000 komentar dari warganet.

Penjelasan Dukcapil

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi membantah dokumen penting seperti KK harus dilaminasi untuk membuktikan keasliaannya.

"Enggak (tidak perlu dilaminasi)," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Teguh menyampaikan, KK tidak perlu dilaminasi lantaran saat ini dokumen tersebut sudah memiliki QR barcode.

Menurutnya, KK digital bisa dicetak melalui barcode dan langsung digunakan untuk keperluan yang bersangkutan.

"Apalagi KK sekarang kan sudah ada QR barcode-nya, jadi tidak dilaminasi tidak masalah," tandasnya.

Cara merawat dokumen penting agar tidak rusak

Dilansir dari Kompas.com (10/1/2023), melaminasi dokumen-dokumen penting ternyata sangat tidak disarankan karena bisa menyebabkan dokumen rusak.

Sementara itu, pilihan terbaik untuk mengamankan atau merawat dokumen penting adalah dengan cara enkapsulasi.

Enkapsulasi merupakan cara untuk melindungi kertas dari kerusakan fisik, misalnya rapuh karena umur.

Kendati demikian, perlu diperhatikan dalam pelaksanaan enkapsulasi, yakni kertas harus bersih, kering, dan bebas asam.

Cara merawat dokumen enkapsulasi

Sebelum memulai proses enkapsulasi, Anda perlu menyiapkan beberapa bahan-bahan terlebih dahulu. Bahan-bahan yang diperlukan untuk melakukan enkapsulasi dokumen sebagai berikut:

  • Plastik mika astralon.
  • Kain lap.
  • Double tape.
  • Pisau cutter.
  • Pemberat.
  • Penggaris besi.

Setelah menyiapkan bahan-bahannya, berikut cara untuk enkapsulasi dokumen:

  • Letakkan dokumen di atas plastik astralon.
  • Kemudian letakkan pemberat di atas dokumen agar dokumen tidak bergeser.
  • Selanjutnya tempelkan double tape di sekeliling arsip.
  • Tempelkan plastik astralon yang lain untuk menutup,
  • kemudian pindahkan pemberat ke atasnya.
  • Bukalah secara perlahan perekat double tape dan tekan pelan menggunakan kain untuk merekatkannya.
  • Potong plastik astralon menggunkan cutter dan penggaris besi agar ukurannya sesuai.

Selain itu, terdapat tips yang harus diketahui saat pemasangan double tape.

Sebaiknya, pemasangan double tape dilakukan tidak terlalu rapat dan berikan jarak sedikit antara dokumen dan double tape supaya masih terdapat sirkulasi udara.