Posted on 30 Sep 2022
indonesiabaik.id - Prosedur pengangkatan anak sudah punya dasar peraturan pemerintah yang dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
Jika hendak mengadopsi anak harus melewati sejumlah proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Prosedur pengangkatan anak memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam PP 54/2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent. Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi sedangkan adopsi antara WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Sejumlah kelengkapan orangtua angkat dalam prosedur adopsi anak wajib memenuhi syarat, antara lain: