Posted on 02 Sep 2022
Indonesiabaik.id - Perubahan nama merupakan satu dari 10 peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia (WNI) menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Peristiwa penting yang dialami WNI ini wajib dilindungi dan diakui oleh negara.
Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta. Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan demi memasukan nama marga.
Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat. Cara mengubahnya pun bukan perkara sulit. Namun, ada prosedur yang harus diikuti.
Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama: