Posted on 05 Agu 2022
Kondisi anak bisa jadi berbeda-beda. Ada yang lahir dengan orang tua lengkap, terikat pernikahan sah oleh negara, ada pula yang hanya sah secara agama atau kepercayaan. Tak jarang, sebagian anak lahir tanpa diketahui keberadaan orang tuanya.
Setiap Anak Harus Punya Akta Kelahiran
Akta kelahiran sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan status hukum atas identitas si anak. Jadi, setiap anak punya hak yang sama dan harus memiliki akta kelahiran sejak ia dilahirkan.
Bagi anak yang tidak ada orang tua atau tidak diketahui asal usulnya, pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan dengan persyaratan berupa berita acara dari kepolisian. Jika tidak ada, bisa diganti dengan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran. Selain itu, perlu sertakan dua orangs saksi.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam akta kelahiran, lanjutnya, tidak dicantumkan nama orang tua si anak karena tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya, nama anak dapat masuk dalam Kartu Keluarga (KK) pengurus panti asuhan atau orang lain yang bersedia menjadikannya sebagai anggota keluarga.
Inovasi Layanan Terintegrasi
Saat ini, penerbitan akta kelahiran di Dinas Dukcapil kabupaten/kota telah menerapkan inovasi layanan terintegrasi. Inovasi ini memungkinkan anak mendapatkan beberapa dokumen kependudukan sekaligus hanya dalam satu kali permohonan. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan gartis.
Selain akta kelahiran, anak juga akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK). Sejumlah daerah bahkan sudah kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar anak sekaligus mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan. Inovasi ini biasa dikenal layanan terintegrasi dokumen kependudukan.