Posted on 17 Sep 2022
indonesiabaik.id - Sejak 14 Juli 2022, pemerintah mulai menerapkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Data per Juli 2022, 19 juta NIK telah terintegrasi dan dapat digunakan sebagai NPWP. Angka tersebut secara bertahap akan terus bertambah.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang saat ini sudah memiliki NPWP (pemilik NPWP lama), maka NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru atau berstatus valid.
Meski demikian ada potensi NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan
Untuk mengatasinya, direktorat Jenderal Pajak akan melakukan permintaan klarifikasi kepada NIK yang belum valid (melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dll).