Posted on 16 Sep 2022
KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif mengatakan, penerapan KTP digital sudah dimulai secara bertahap. "Sudah secara bertahap (penerapan KTP digital)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (15/9/2022). Zudan pun membenarkan aplikasi untuk mengakses KTP digital sudah dapat diunduh di Google PlayStore. KTP digital dapat diakses dengan mengunduh aplikasi bernama "Identitas Kependudukan Digital". "Sudah bisa (diunduh di Google PlayStore)," lanjut Zudan.
KTP digital sedang diuji coba Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, saat ini aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" tengah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan "Identitas Kependudukan Digital" yang tengah dikembangkan. Zudan pun meminta penerapan identitas digital dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum. "Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar," ungkap dia.
Kenali fitur-fitur di aplikasi KTP digital Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk menjelaskan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama, dan NIK pemilik akun aplikasi KTP digital. Apabila di-klik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat. Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, biodata, pindai, dan kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain. Sedangkan menu pindai adalah untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.
Keamanan aplikasi KTP digital Dalam segi keamanan, aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkapan layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman. "Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan," papar Erikson.