Posted on 28 Nov 2022
Jakarta - Penduduk berhak menambahkan marga di dokumen kependudukan salah satunya KTP-el. Namun apakah diharuskan melampirkan keputusan pengadilan untuk mengurusnya ? Inilah yang disosialisasikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memalui akun Tiktoknya @zudanariffakrulloh.
"Untuk menambah marga di nama dokumen kependudukan teman-teman, setidaknya ada 2 cara," ungkap Zudan mengawali.
Cara yang pertama adalah ketika penduduk telah memiliki dokumen kependudukan yang nama marganya telah tertera. Dokumen kependudukan tersebut dapat dijadikan dasar penambahan marga pada dokumen kependudukan yang lain.
"Pertama, misalnya nama di KTP-el tidak ada marga. Sedangkan nama di akta kelahiran ada marganya. Maka cara untuk mengubah nama di KTP-el dengan menambah marga cukup membawa akta kelahiranmu ke Disdukcapil untuk menjadi dasar menambahkan marga di KTP-el," terang Zudan.
Kedua, jika seluruh dokumen kependudukan yang dimiliki memang belum tercantum nama marga, maka untuk menambahkan marga harus melampirkan penetapan pengadilan.
"Tetapi bila nama di akta, Kartu Keluarga, KTP-el tidak ada marganya, dan akan menambah marganya maka harus dengan penetapan pengadilan," pungkas Zudan.
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama turut menekankan bahwa layanan adminduk harus diberikan sesuai regulasi yang ada.
"Prinsip kita adalah membahagiakan masyarakat dengan memudahkan layanan adminduk kepada seluruh penduduk," jelas Yama.
Hal ini juga sejalan dengan harapan Mendagri Tito Karnavian agar jajaran Dukcapil dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan efektif. Dukcapil***