Masyarakat yang Mengajukan Pindah Tidak Perlu Kembali ke Daerah Asal

Posted on 31 Mei 2023


Masyarakat yang Mengajukan Pindah Tidak Perlu Kembali ke Daerah Asal

Jakarta – Layanan terbaik dan cepat adalah unsur terpenting dalam memberikan pelayanan publik. Demikian bila merujuk Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. 

Untuk mewujudkan pelayanan prima tersebut, Ditjen Dukcapil Kemendagri kembali berinovasi melalui "Komnas Dukcapil". 

Direktur Dafduk David Yama menjelaskan, komunikasi antar Dinas Dukcapil atau yang disingkat "Komnas Dukcapil" merupakan salah satu fitur Electronic Office (e-Office) yang dapat digunakan Dinas Dukcapil se-Indonesia. "Inovasi Komnas Dukcapil ini memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan perpindahan penduduk dari daerah asal ke daerah tujuan. Walhasil, masyarakat yang mengajukan pindah tidak perlu kembali ke daerah asal," tutur Yama.

Lebih lanjut Yama menyampaikan, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) akan dikirimkan oleh Dukcapil melalui aplikasi Komnas Dukcapil dari daerah asal ke daerah tujuan. "Total SKPWNI yang diterbitkan Dinas Dukcapil se-Indonesia sampai dengan bulan April 2023 sejumlah 150.671 ribu," jelas Yama Direktur Dafduk.

Inovasi Komnas Dukcapil pun diajukan ikut dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 yang digelar oleh  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). "Sahabat Dukcapil dapat turut berpartisipasi memberikan dukungan dengan like, share dan comment pada video Komnas Dukcapil di kanal Youtube Ditjen Dukcapil KDN," kata Yama.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi turut menyampaikan, dengan semakin mudahnya proses pindah datang penduduk diharapkan masyarakat bakal lebih tertib administrasi kependudukan. "Perpindahan domisili harus dibarengi dengan perpindahan penduduk. Ini akan membawa dampak bagus dalam sektor layanan publik," kata Dirjen Teguh.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian senantiasa turut mendorong jajaran Dukcapil terus memberikan kemudahan dan trobosan inovasi untuk mempercepat layanan kepada masyarakat. Dukcapil***