Posted on 07 Sep 2022
Indonesiabaik.id - Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga menjadi identitas penting untuk disimpan rapat-rapat. Jika tidak disimpan secara rapat tentu saja akan membahayakan privasi pemiliknya, karena segala data pribadi seseorang dapat dengan mudah diakses orang lain.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki informasi penting terkait data diri. Informasi yang ada dalam NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi. Data yang merupakan isi informasi pribadi ini akan rentan disalahgunakan orang lain.
Tidak hanya KTP, data di KK mengandung informasi yang tidak kalah penting. Pasalnya, pada KK terdapat informasi nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, dan status perkawinan.
Untuk menjaga keamanan identitas, masyarakat tidak boleh memberikan sembarangan saat mengisi data diri di formulir pendaftaran online atau akun media sosial maupun akun elektronik lainnya. Jika harus memberikan NIK, pastikan menyerahkannya pada pihak yang tepat.
Kemudian, penting untuk memahami data apa saja yang biasanya dibutuhkan dalam pembuatan sosial media, e-commerce, bank hingga pinjol. Terakhir, tidak mengunggah sembarang foto KTP atau dokumen pribadi lainnya yang memuat informasi NIK khususnya di internet. Jadi, terus waspada ya!