Posted on 19 Sep 2022
indonesiabaik.id - Penerapan format baru Nomor Baru Wajib Pajak (NPWP) sudah berlaku sejak 14 Juli 2022.
Sesuai yang dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bahwa penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) membawa beragam kemudahan. Utamanya menyoal kewajiban perpajakan bagi masyarakat.
Dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
NIK dengan format baru juga terhubung ke banyak layanan seperti pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, administrasi pemerintahan hingga perbankan dan keuangan.
Artinya, seperti yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, reformasi ini tak hanya berguna untuk memperluas basis perpajakan, namun juga mendorong terbentuknya sistem perpajakan berbasis digital, sehingga para wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara daring kapan saja dan di mana saja.
Tidak Semua Otomatis Bayar Pajak
Dijadikannya NIK sebagai NPWP, maka masyarakat tidak perlu memiliki banyak identitas untuk melakukan kewajiban perpajakannya.
Dengan perubahan NIK menjadi NPWP bukan berarti semua yang memiliki NIK harus membayar pajak. Artinya, tidak membuat semua masyarakat yang memiliki NIK menjadi objek pajak. Sebab, yang membayar pajak adalah mereka yang mampu dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).