Posted on 16 Jun 2023
Jakarta - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi terus mendorong upaya sistematis dan fokus kepada jajarannya demi meningkatkan pelaporan dan pencatatan peristiwa kematian.
Untuk mengakselerasi cakupan akta kematian yang masih cukup rendah, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Februari 2023 yang ditujukan kepada 16 instansi/lembaga pemerintah dan swasta terkait, perihal Penerapan Persyaratan Akta Kematian Dalam Pelayanan Terkait Kematian Seseorang.
Terkait hal itu, Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum menjelaskan, akta kematian merupakan bukti hukum dan pengakuan negara atas peristiwa kematian seseorang dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pencatatan Sipil. "Peningkatan pelaporan dan penerbitan akta kematian ini sangat penting dalam meningkatkan akurasi data kependudukan," kata Direktur Capil Handayani Ningrum di Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Apalagi peningkatan pencatatan kematian memang diamanatkan pada Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ningrum juga menjelaskan, masih cukup banyak kematian penduduk yang tidak segera dilaporkan kepada Dinas Dukcapil. Akibat belum diterbitkan akta kematian, maka mendiang masih terdaftar sebagai penduduk dalam database kependudukan. "Hal ini lantaran sebagian masyarakat belum memahami arti pentingnya akta kematian. Sebab lainnya masih ada sebagian instansi/lembaga tidak mensyaratkan akta kematian dalam memberikan pelayanan yang terkait dengan kematian seseorang," tutur Direktur Ningrum.
Adapun 16 pimpinan instansi/lembaga pemerintah dan swasta yang disurati Mendagri pada 15 Februari 2023 itu adalah: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Sosial, Kepala BKN, Direktur Utama Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BSI, PT Taspen, PT Asabri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
"Surat Mendagri tersebut meminta kepada 16 instansi/lembaga tersebut agar mensyaratkan adanya akta kematian dalam memberikan pelayanan yang terkait dengan kematian seseorang," kata Ningrum.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi berharap dengan terbitnya Surat Mendagri itu, pelaporan dan penerbitan akta kematian bakal makin cepat meningkat cakupannya, dan masyarakat pun makin sadar akan pentingnya akta kematian.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil untuk terus bekerja keras memberikan layanan adminduk terbaik kepada seluruh masyarakat demi kelancaran urusan pelayanan publik. Dukcapil***