Posted on 27 Jul 2022
Jelang tahun ajaran baru bagi seluruh siswa-siswi PAUD, TK, SD, SMP DAN SMA atau sederajat, permohonan legalisir fotokopi dokumen kependudukan melonjak, karena sebagai syarat pendaftaran siswa baru.
Padahal pemerintah telah menerapkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat yaitu tidak perlu legalisir dokumen kependudukan yang berformat digital.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan kembali bahwa saat ini masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah semua jenjang pendidikan tak perlu lagi melegalisir dokumen.
“Saat penerimaan siswa baru semua jenjang pendidikan, terkait dengan legalisir, pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat,” tegas Zudan. "Untuk dokumen yang sudah menggunakan QR Code/Bar Code, tidak perlu lagi dilegalisir, itu sudah pakai tanda tangan elektronik," lanjut Zudan.
Selain itu, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP elektronik juga tidak perlu lagi dilegalisir, karena telah bersifat eletronik, ada chip di dalamnya yang dapat dibaca dengan card reader atau alat pembaca KTP-el.
Dirjen Zudan menekankan hal itu demi memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 104 Tahun 2019,” jelas Zudan.
Kemudahan dan perkembangan layanan seperti ini sejalan dengan dengan harapan Mendagri Tito Karnavian agar inovasi layanan Dukcapil dapat semakin memudahkan masyarakat dalam layanan publik lainnya.