Posted on 06 Mar 2023
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak karena peristiwa kebakaran, bagaimana cara mengurusnya?
Sama seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga atau KK merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting dan wajib dimiliki.
Kartu Keluarga memuat data lengkap tentang kepala keluarga beserta anggota keluarganya.
Dokumen ini, penting untuk dimiliki oleh setiap keluarga.
Melansir laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, penerbitan Kartu Keluarga bisa dilakukan karena beberapa hal.
Diantaranya ialah penerbitan Kartu Keluarga baru, atau penerbitan karena adanya perubahan data.
Untuk penerbitan Kartu Keluarga baru, dapat dilakukan dengan katagori :
1. Membentuk keluarga baru
2. Penggantian Kepala Keluarga
3. Pisah Kartu Keluarga
4. Pindah datang yang tidak diikuti oleh kepala keluarga
5. WNI datang dari Luar Negeri
6. Rentan Adminduk atau Administrasi Kependudukan
7. Orang Asing yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia hingga WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
Sementara untuk penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data, bisa dilaksanakan karena adanya perpindahan penduduk, atau adanya peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, dan kematian.
Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data, juga bisa dilakukan apabila adanya pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan Nama, perubahan Kewarganegaraan, pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil, hingga perubahan elemen data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Misalnya nama kepala keluarga atau anggota keluarga, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama atau kepercayaan, dan lain-lain.
Untuk mengurus penerbitan Kartu Keluarga tersebut, bisa dilakukan di service Poin Dukcapil Kelurahan setempat.
Lantas, bagaimana jika Kartu Keluarga hilang atau rusak akibat bencana atau hal-hal di luar kendali lainnya?
Perlu diketahui, bahwa Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, dapat diurus ke Pelayanan Dukcapil yang ada tiap Kelurahan sesuai dengan domisili kartu keluarga.
Mengurus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, bisa dilakukan dengan melampirkan bukti dokumen berupa surat keterangan hilang dari kepolisian.
Dokumen surat keterangan hilang tersebut, harus dilampirkan apabila Kartu Keluarga hilang.
Akan tetapi apabila Kartu Keluarga rusak, dukumen yang rusak tersebut dapat di bawa saat mengurus Kartu Keluarga baru di kelurahan.
Adapun syarat untuk mengurus Kartu Keluarga atau KK yang rusak atau hilang ialah sebagai berikut :
1. Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak sebagai bukti
2. e-KTP
Itulah cara mengurus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak.