Posted on 12 Sep 2022
Indonesiabaik.id - Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa KTP elektronik dapat diganti. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta.
Warga yang berusia di atas 17 tahun bisa mengganti foto KTP-el atau KTP elektronik. Bagi kamu yang ingin ganti foto KTP-el, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi. Adapun syarat dan ketentuannya yaitu seperti berikut ini.
Para pemilik identitas boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat. Jika foto KTP-el sudah diganti dengan yang baru, usahakan untuk menjaganya baik-baik agar tidak cepat rusak maupun terkelupas.