Posted on 17 Feb 2023
dukcapil.kemendagri.go.id - Jakarta - Tak perlu harus foto ulang jika foto pada KTP-el Sahabat Dukcapil sudah tidak jelas, buram atau pudar karena KTP sudah lama. Inilah yang baru saja dijelaskan oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui akun TikToknya @zudanariffakrulloh, Minggu (4/12/2022).
Penjelasannya untuk merespons pertanyaan @radityakesayangan, "Pak saya dari bogor, pertanyaan saya, KTP-el saya fotonya tidak jelas apakah bisa diganti?"
"Itu teman-teman tidak perlu ganti foto. Yang diperlukan adalah cetak KTP-el baru," terang Zudan.
Kemudian Zudan menuturkan bahwa saat ini terdapat 2 cara dalam membuat KTP-el. Cara yang pertama adalah dengan membuat KTP-el digital.
"KTP-el nya dipindahkan ke handphone. Tidak perlu menyimpan fisik KTP-el. Silakan datang ke Dinas Dukcapil setempat untuk membuatnya," jelas Zudan.
Namun jika tidak memiliki handphone, Zudan memberikan pesan agar penduduk tidak perlu khawatir. Penduduk dapat langsung menghubungi Dinas Dukcapil setempat ataupun langsung datang ke Dinas Dukcapil untuk memohonkan pencetakan ulang KTP-el.
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama juga berpesan agar Dinas Dukcapil di daerah agar senantiasa memudahkan layanan adminduk, salah satunya terkait rekam dan cetak KTP-el luar domosili.
"Layanan adminduk semakin dipermudah dengan rekam dan cetak KTP-el luar domisili. Jika KTP-el kita hilang di luar kota misalnya, dapat langsung kita urus tanpa harus kembali ke kota asal," demikian David Yama menerangkan. Dukcapil***