Format Baru NPWP

Posted on 19 Sep 2022


Format Baru NPWP

indonesiabaik.id - Pemerintah mulai menerapkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berlaku sejak 14 Juli 2022.

Format Baru

Penggunaan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Terdapat tiga format baru NPWP yang berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022, sebagai berikut:

  1. Bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.
  3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun, NPWP format baru tersebut masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Bagaimana dengan NPWP Lama?

Bagi WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru atau berstatus valid.

Namun, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

Misalnya saja, alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Dengan begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya.

Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.