e-KTP Bagi yang Pindah-Pindah Tempat

Posted on 27 Agu 2022


e-KTP Bagi yang Pindah-Pindah Tempat

indonesiabaik.id - e-KTP menjadi dokumen paling penting untuk semua pelayanan publik, mengingat Indonesia sedang menuju basis 1 data nasional dengan NIK.

Jika sering berpindah domisili, perlukah buat e-KTP baru?

Dinas Dukcapil Kemendagri mengingatkan, jika sering pindah tempat atau rumah karena urusan pekerjaan namun tidak memiliki niat untuk menetap, maka tidak perlu mengganti e-KTP.

Sebab, jika ganti maka data e-KTP berubah,
akibatnya, data di dokumen lain juga harus diganti.

Contoh kasusnya begini: SohIB satu tahun tinggal di provinsi A, lalu pindah 2 tahun di Provinsi B, lalu pindah lagi 2 tahun ke Provinsi C, dst. Dalam hal ini, maka tidak perlu ganti e-KTP.

Jika perlu alamat untuk urusan administrasi, cukup dengan surat keterangan tempat tinggal.

Tapi, jika semisal belum tahu akan ditempatkan berapa lama karena pekerjaan, atau memang akan berniat menetap di suatu daerah.

Maka sebaiknya urus dengan surat pindah, sehingga di daerah baru sudah dengan KK dan KTP baru.

Jangan ubah data ktp jika tidak terlalu genting

Pemerintah juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak merubah data e-KTP jika tidak terlalu genting.

Data yang sudah terekam di e-KTP adalah data diri penting karena validasi data di e-KTP berguna dalam mengurus segala hal terkait layanan publik.

Apabila ada perubahan data e-KTP, hal ini bisa berimplikasi pada perubahan di dokumen lain untuk disesuaikan, termasuk di Rekening, Asuransi, SIM, hingga BPJS.