Posted on 08 Agu 2022
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri gerak cepat memproses penerbitan akta kematian jamaah haji Indonesia yang meninggal pada saat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa informasi kematian dan surat keterangan kematian jamaah haji Indonesia diperoleh dengan berkoordinasi dengan Daerah Kerja (Daker) Makkah dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Arab Saudi. Surat keterangan kematian tersebut merupakan persyaratan dalam penerbitan akta kematian.
Sampai dengan Selasa (12/7/2022), Ditjen Dukcapil telah menerima surat keterangan kematian sebanyak 16 orang jamaah haji dari Konjen RI Jeddah. Dari 16 orang jamaah haji yang meninggal tersebut, hingga Kamis (14/7/2022) sudah semuanya diterbitkan akta kematiannya dan telah diserahkan oleh masing-masing Dinas Dukcapil sesuai domisili kepada keluarganya.
Adapun 16 akta kematian yang telah diterbitkan tersebut yaitu penduduk Jakarta Selatan 1 orang, Jakarta Utara 1 orang, Jakarta Timur 1 orang, Pasaman 1 orang, Aceh Timur 1 orang, Sragen 1 orang, Kebumen 1 orang, Pati 1 orang, Lamongan 1 orang, Tulungagung 1 orang, Probolinggo 1 orang, Nganjuk 1 orang, Cianjur 1 orang, Majalengka 1 orang, Hulu Sungai Utara 1 orang dan Indragiri Hulu 1 orang.
Penerbitkan akta kematian jamaah haji tersebut dilaksanakan secara terintegrasi, yaitu selain diterbitkan akta kematian juga diterbitkan dan diserahkan Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP-el baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan, dengan mengubah statusnya menjadi cerai mati.
Selanjutnya Prof. Zudan menjelaskan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tersebut dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil sesuai dengan alamat domisili masing-masing.
"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil segera berkoordinasi untuk memproses dokumen kependudukannya, tanpa menunggu permohonan dari keluarganya," kata Dirjen Zudan.
Kemudahan penerbitan akta kematian jamaah haji terwujud dari koordinasi yang intensif antara Kemendagri, Kemenlu, dan Kemenag yang diwakili Prof. Zudan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Eko Hartono Konjen RI Jeddah, Prof. Nizar Ali Sekjen Kemenag, dan Prof. Hilman Latif Dirjen PHU Kemenag.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik dan mendukung penuh kolaborasi ini yang memudahkan pelayanan publik sampai ke masyarakatnya dengan cepat.
"Masyarakat pasti senang dengan pelayanan publik dari Dukcapil yang cepat dan proaktif seperti ini," pungkas Mendagri.