Posted on 23 Sep 2022
indonesiabaik.id - Dalam proses mengurus administrasi kependudukan, ternyata masih ada beberapa dokumen yang butuh surat pengantar RT/RW.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, meski Dukcapil Kemendagri telah menghapus syarat surat pengantar RT/RW dalam beberapa proses pengurusan, namun masih ada dokumen yang perlu sirat keterangan dari lingkungan terdekat, yaitu RT/RW.
Penduduk yang baru pertama membuat NIK untuk dimasukkan dalam KK
Akta Kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah
Akta Kematian untuk warga yang meninggal dunia di rumah
Sementara itu, dalam hal pembuatan KK, jika sudah punya NIK (artinya sudah punya e-KTP), maka tidak perlu pengantar RT, RW, atau kelurahan. Sementara jika belum punya NIK/e-KTP, maka perlu meminta dulu pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.
Yang tidak perlu surat pengantar baik RT/RW, sebagai berikut:
Rekam dan cetak e-KTP
Ganti e-KTP rusak
Ganti e-KTP hilang
Pindah penduduk/alamat
Akta kelahiran
Akta kematian