Ditjen Dukcapil Kemendagri Ingatkan Pentingnya Pencatatan Penduduk Nonpermanen

Posted on 10 Agu 2022


Ditjen Dukcapil Kemendagri Ingatkan Pentingnya Pencatatan Penduduk Nonpermanen

Perpindahan tempat tinggal penduduk merupakan hak asasi setiap penduduk. Namun terkadang tidak semua perpindahan penduduk diiringi dengan perubahan pada dokumen kependudukan, yaitu alamat pada KK dan KTP-el. 

Banyak penduduk tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara, dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat sebagai penduduk nonpermanen.

Melalui Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Seri-29 pada Sabtu (6/8/2022), Ditjen Dukcapil kembali memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat bertajuk "Pencatatan Penduduk Nonpermanen". 

Mengawali sebagai Keynote Speaker, Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama menyampaikan bahwa pencatatan penduduk nopermanen dilakukan demi memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

"Penduduk nonpermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap," jelas Yama.

Yama menuturkan, diperlukan koordinasi, kerjasama dan sosialisasi yang intens agar pendataan penduduk nonpermanen ini dapat optimal.

"Perlunya kerja sama dan sosialisasi dengan atau dari ketua RT/RW, pemilik kontrakan, ketua LSM, rektor dari kampus-kampus, ataupun perusahaan yang mempekerjakan penduduk nonpermanen untuk melapor kepada Dinas Dukcapil setempat. Negara memiliki kepentingan untuk mengetahui setiap pergerakan penduduknya, hal ini semata-mata untuk kemanaan nasional dan jaminan sosial nasional" imbau Yama.

Dalam paparannya, Perencana Ahli Madya Ahmad Ridwan sebagai narasumber DMM ini menjelaskan, proses pendaftaran penduduk nonpermanen dapat dilakukan secara online (daring) atau secara manual.

"Secara daring, proses pendaftaran penduduk nonpermanen dari mulai regitrasi, mengisi F.1-15, verifikasi dan validasi operator hingga konfirmasi telah terdaftarnya sebagai penduduk nonpermanen dilakukan secara online tanpa harus datang ke Disdukcapil. Namun aplikasi ini masih progress finalisasi. Jadi saat ini masih menggunakan cara manual, harus datang ke Dinas Dukcapil setempat," urai Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan memaparkan, data penduduk nonpermanen ini memberikan manfaat yang besar kepada pemerintah, lembaga pengguna dan tentunya penduduk itu sendiri.

"Data penduduk nonpermanen ini dapat memberikan representasi untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum serta verifikasi dan validasi dalam layanan publik," jelas Ridwan.

Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam beragam kesempatan, senantiasa mengungkapkan bahwa data kependudukan yang akurat dan detail akan dapat melahirkan kebijakan yang efektif serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.