Posted on 16 Agu 2022
Upaya mengintegrasikan seluruh tata kelola pelayanan publik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tengah serius ditangani oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selama 5 tahun ke depan.
Sesuai dengan amanat yang terdapat di dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, yakni mewujudkan sistem integrasi data kependudukan.
Dalam konteks Pilkada Serentak, fungsi NIK sangat penting untuk membantu KPUD dalam rangka pengecekan berkala terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tetap akurat. Pengecekan menyangkut penduduk yang berpindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri atau meninggal dunia.
Menurut Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, NIK tidak berganti meskipun penduduk berpindah wilayah.
Berbeda halnya dengan Kartu Keluarga atau KK yang bisa berganti nomor pada saat orang bersangkutan pindah alamat, perubahan status dan transaksi kependudukan lainnya.
"Dalam konteks pilkada, misalnya, kode Provinsi Jatim dalam NIK itu kepala 3. Tetapi data NIK pemilihnya kepala 12. Itu tidak masalah sebab kode wilayah dibuat pada saat pertama kali NIK diterbitkan," jelas Dirjen Zudan dalam dialog Ngopi Bareng Prof. Zudan yang disiarkan secara live streaming melalui channel TV Desa dan channel Dukcapil KDN di Youtube, Selasa (20/10/2020).
Yang sering jadi masalah, kata Dirjen Dukcapil, bila databasenya berubah tapi registrasi kartu prabayarnya masih pakai nomor KK yang lama. Pasti tertolak," jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, sebaiknya masyarakat selalu mengupdate KK ketika ada perubahan administrasi kependudukab, baik itu pindah alamat, penambahan anggota keluarga baru atau pergantian status.