Posted on 30 Agu 2022
Indonesiabaik.id - Salah satu masalah dalam pelayanan e-KTP adalah temuan adanya data ganda. Dalam hal ini, ganda karena datanya dipakai orang lain, atau memang datanya ada dua.
Dukcapil Kemendagri menjelaskan, pada dasarnya data ganda pada e-KTP memang mungkin saja terjadi yang dikarenakan membuat KTP Elektronik di dua tempat yang berbeda, dengan dua NIK dan rekam sidik jari serta foto wajah juga dua kali.
Padahal, data warga dalam e-KTP menganut prinsip single identity number. Artinya data itu dijamin tunggal, tidak akan ganda selama NIK-nya sama.
Jika didapati masalah ini, maka harus lapor Dukcapil agar salah satu atau keduanya dihapus. Setelah itu, masyarakat bisa melakukan perekaman ulang dengan satu kali saja. Jadi, pada intinya untuk menghindari data perekaman KTP elektronik ganda, jangan merekam sidik jari, dan foto lebih dari satu kali untuk KTP elektronik.