Posted on 05 Sep 2022
indonesiabaik.id - Apabila ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP), maka sebaiknya harus segera diurus atau diubah datanya.
Dasarnya, perubahan data ini bukan melakukan perekaman ulang. Mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari. Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.
Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir. Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.
Prosedurnya adalah membawa dokumen pendukung untuk proses perubahan elemen data. Selain itu, prosedur ini tak dipungut biaya alias gratis.