Posted on 26 Sep 2022
indonesiabaik.id - Ada aturan baru tentang penggunaan nama di Dokumen Kependudukan, seperti KK, KTP dan Akta.
Permendagri 73 Tahun 2022 pasal 5 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan.
Berikut cara pencatatannya:
Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Di samping tata cara itu, ada larangan terkait pencatatan nama terbaru di Dokumen Kependudukan, di antaranya:
Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
Menggunakan angka dan tanda baca
Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.