Cara Mengurus Akta Kematian yang Rusak

Posted on 01 Mar 2023


Cara Mengurus Akta Kematian yang Rusak

KOMPAS.com – Dikarenakan sjeumlah alasan, akta kematian bisa saja dalam kondisi rusak.

Akta kematian yang rusak harus diurus kembali karena merupakan dokumen yang penting untuk mengurus berbagai keperluan.

Akta kematian menjadi dokumen pendukung untuk mengurus dokumen penting, seperti pembagian warisan, pembayaran asuransi serta menjadi salah satu syarat untuk dicatatkan perkawinan bagi seorang janda/duda.

Lalu, bagaimana cara mengurus akta kematian yang rusak?

Syarat mengurus akta kematian yang rusak

Pengurusan akta kematian yang rusak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.

Terdapat sejumlah persyaratan untuk mengurus akta kematian yang rusak.

Syarat untuk menerbitkan kembali akta kematian yang rusak di antaranya:

- Akta kematian yang rusak;

- Surat pernyataan rusak dari pemohon;

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal;

- Asli dan fotokopi kutipan akta nikah orang yang meninggal;

- Asli dan fotokopi akta kelahiran ahli waris;

- Surat pernyataan ahli waris;

- Asli dan fotokopi KK dan KTP ahli waris.

Syarat untuk mengurus akta kematian yang rusak ini dapat berbeda di setiap daerah.

Pemohon hendaknya mendatangi kantor Disdukcapil masing-masing untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian yang rusak.

Cara mengurus akta kematian yang rusak

Secara umum, tata cara membuat kembali akta kematian yang rusak sama dengan membuat akta kematian yang baru.

Cara membuat akta kematian, yakni:

- Pemohon mengajukan permohonan penerbitan duplikat akta kematian;

- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;

- Petugas membuat duplikat akta kematian sekaligus membuat catatan pinggir pada akta kematian;

- Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;

- Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian;

- Kutipan akta kematian disampaikan kepada pemohon.