Cara Membuat KTP dan KK jika Anak Sejak Kecil di Malaysia

Posted on 10 Okt 2022


Cara Membuat KTP dan KK jika Anak Sejak Kecil di Malaysia

Jakarta, Beritasatu.com – Bagaimana cara membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga (KK) jika anak sejak kecil berada di Malaysia dan sekarang ingin pulang ke Wajo, Sulawesi Selatan? Pertanyaan ini dilontarkan salah satu warga internet (warganet) kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh melalui akun TikTok-nya @zudanariffakrulloh.

“Kasus-kasus seperti ini banyak sekali terjadi di Indonesia, terutama dari warga negara kita yang lama tinggal di Arab Saudi dan Malaysia,” kata Zudan dalam video yang dibagikannya kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).

Kemudian, Zudan mengungkap cara membuat KTP dan KK apabila anak sudah di luar negeri dan ingin kembali lagi ke Tanah Air.

“Saat datang ke Indonesia silakan langsung ke dinas dukcapil setempat. Boleh mengurus dokumen kependudukan di mana pun sesuai dengan alamat yang dikehendaki. Apabila ke Indonesia ingin datang ke Wajo, langsung datang ke dinas dukcapil di Wajo. Apabila ingin menetap di Bekasi, langsung datang di Bekasi,” ujar Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menambahkan surat pengantar RT/RW tetap dibutuhkan untuk nantinya dibawa ke dinas dukcapil.

“Nanti minta surat pengantar RT/RW setempat. Surat pengantar itu dibawa ke dinas dukcapil sesuai dengan alamat yang ditempati. Dari situ nanti petugas dukcapil akan verifikasi apakah masih WNI atau tidak,” kata Zudan.

“Kemudian diminta mengisi formulir F101. Teman-teman di dukcapil akan membantu agar bisa mendapatkan dokumen keendudukan seperti NIK, KK, dan KTP-el untuk yang sudah berumur 17 tahun ke atas. Perlu saya beri tahu, proses ini tidak dipungut biaya,” demikian Zudan terkait pembuatan KTP-el.