Cara Cek Akta Kelahiran Asli atau Palsu, Mudah dan Cepat

Posted on 09 Agu 2022


Cara Cek Akta Kelahiran Asli atau Palsu, Mudah dan Cepat

CNN Indonesia -- Perkembangan digital saat ini bukan saja memudahkan tapi juga mengharuskan Anda untuk kian waspada akan keaslian sebuah dokumen kependudukan, salah satunya akta kelahiran.
Lantas, bagaimana cara cek dan memastikan akta kelahiran asli atau palsu?

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting bagi seorang warga. Keaslian berkas menjadi perlu untuk menentukan keabsahan dokumen.

Terlebih ketika akta kelahiran disertakan sebagai salah satu syarat pengurusan administrasi keperluan tertentu.

Diketahui, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) mengizinkan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Bukan saja untuk akta kelahiran, akan tetapi juga berlaku bagi dokumen kependudukan lain seperti akta kematian dan kartu keluarga. Jika sebelumnya, keaslian berkas dapat diperiksa lantaran dokumen dicetak pada kertas security printring berhologram.

Lantas, bagaimana cara cek akta kelahiran asli atau palsu jika sekarang dokumen bisa dicetak menggunakan kerta HVS 80 gram?

Dikutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, sekalipun dicetak di atas kertas HVS 80 gram, keabsahan akta kelahiran tersebut tetap dijamin.

Cara cek akta kelahiran asli atau palsu dapat dilakukan dengan pemindaian QR (quick response) menggunakan QR scanner pada aplikasi telepon pintar Anda.

Cara Cek Keaslian Akta Kelahiran
Adapun kode QR pada dokumen di kertas HVS dokumen pendudukan merupakan ganti dari tanda tangan dan cap basah yang biasanya tercantum saat berkas dicetak menggunakan security printing.

Itu sebabnya untuk saat ini, cara cek keaslian dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dengan tanda tangan elektronik justru disebut lebih mudah karena cukup dengan memindai kode QR menggunakan perangkat pemindai atau scanner di telepon seluler.

Seperti dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, cara cek akta kelahiran asli atau palsu tergolong cukup praktis. Berikut tahapannya.

1. Dekatkan kode QR dengan perangkat telepon seluler
2. Aktifkan mode pemindai QR pada masing-masing perangkat dan hubungkan dengan laman Dukcapil Kemendagri
3. Selanjutnya, melalui pemindaian tersebut akan ditampilkan data lengkap dari dokumen terkait
4. Jika dokumen akta kelahiran asli maka dari hasil pemindaian akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis keterangan 'dokumen aktif' beserta nomor dokumen.
5. Jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database Dukcapil Kemendagri, akan muncul centang berwarna merah.
Kendati dicetak pada selembar kertas, dokumen kependudukan akan tetap berkekuatan hukum. Kunci keaslian ada pada kode pemindai berbentuk QR di pojok kanan bagian bawah berkas.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti dari cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Demikian cara cek untuk mengetahui apakah dokumen akta kelahiran itu asli atau palsu.