CARA Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa

Posted on 16 Sep 2022


CARA Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa

Indonesiabaik.id

Akta kelahiran digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan.   Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta.

Syarat

Untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa, siapkan dokumen seperti berikut:

  1. Mengisi Formulir F-2 01
  2. Fotokopi KK di mana penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga
  3. TIDAK dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW
  4. Fotokopi surat keterangan kelahiran
  • Dari rumah sakit/puskesmas/faslilitas kesehatan/doktek/bidan
  • atau dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang
  • atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain (seperti: kebun, sawah, angkutan umum)
  • atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan 2 orang saksi
  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi

Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.