Bisakah 1 Rumah Berisi 2 KK? Simak Ulasan Dirjen Dukcapil

Posted on 29 Jul 2022


Bisakah 1 Rumah Berisi 2 KK? Simak Ulasan Dirjen Dukcapil

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. KK ini digunakan sebagai rujukan dalam penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti KTP-el, KIA, Surat Keterangan Pindah, dan seterusnya.

Muncul salah satu pertanyaan warganet di akun TikTok Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, @zudanariffakrulloh, apakah bisa dalam 1 rumah terdapat 2 KK.

"Dalam sistem aturan di Indonesia, tidak ada larangan 1 alamat, 1 rumah berisi lebih dari 1 KK," ungkap Zudan, Kamis (14/7/2020) dalam TikToknya.

Zudan kemudian mencontohkan 1 rumah yang berisi 2 atau lebih KK karena proses pecah KK akibat pernikahan.

"Misalnya ada KK orang tua kita masih beserta adik-adik kita. Kemudian adik-adik kita masing-masingnya menikah, masih ingin tinggal di rumah itu bersama istrinya masing-masing, ingin pecah KK, itu dibolehkan. Jadi ada KK orang tua, ada KK adik yang satu bersama istrinya dan ada KK adik satu laginya bersama istrinya. Jadi satu alamat ada 3 KK," jelas Dirjen Zudan.

Senada dengan penjelasan Dirjen Dukcapil, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama juga menjelaskan bahwa 1 alamat dapat dibuat 2 KK. Itu namanya pisah KK dalam 1 alamat. Namun jangan lupa agar Dinas Dukcapil dalam melayani harus sesuai dengan aturan. 

“Untuk yang pisah KK dalam 1 alamat, maka syaratnya penduduk harus mengisi F-1.02, kemudian melampirkan buku nikah jika disebabkan pernikahan kemudian melampirkan KK lama apabila KK nya masih tanda tangan dan cap basah. Apabila sudah elektronik cukup dengan foto kopi KK. Setelah itu baru Dinas Dukcapil menerbitkan KK baru”, terang Yama 

"Layanan Dukcapil selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku. Kami juga akan terus berkembang demi membahagiakan masyarakat," tutur Yama.