Posted on 29 Agu 2022
Indonesiabaik.id - Selain warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) di Indonesia juga berhak memiliki kartu tanda penduduk. Aturan itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
WNA yang tinggal di Indonesia juga memiliki hak diterbitkan dokumen kependudukan jika memenuhi kriteria yang ditentukan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan perbedaan KTP WNI dan WNA.
Perbedaan itu antara lain:
Semua e-KTP untuk warga negara asing ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi. Beda dengan e-KTP untuk WNI yang berlaku seumur hidup.
Dalam e-KTP WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris. Sedangkan, KTP WNI semua ditulis dalam bahasa Indonesia
e-KTP WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, tetapi untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.
KTP WNI memiliki latar belakang foto berwarna biru dan e-KTP WNA berwarna oranye.