Posted on 30 Agu 2022
Indonesiabaik.id - Pemerintah mengingatkan bahaya mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el terkait fenomena bisnis digital Non-Fungible Token atau NFT. Pasalnya, penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan sangat rentan terhadap tindak kejahatan.
Pertama, menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan. Selain itu, KTP memuat data pribadi dimana digit NIK bukanlah nomor acak.
Kemudian, NIK sebagai sumber utama data pribadi hampir digunakan di seluruh dunia. Oleh karena itu, jangan mudah memberikan data terkait dengan NIK termasuk dalam mengunggahnya bersama foto selfie di berbagai platform atau media sosial.
Kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk miliki diri sendiri, akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.